Wakil Rakyat di Pekanbaru Tolak Denda Rp250 Ribu Bagi Warga Tak Pakai Masker 

Selasa, 04 Agustus 2020 | 11:12:07 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU -Wacana denda Rp250.000 bagi warga kota Pekanbaru yang tidak menggunakan masker dinilai sangat tidak manusiawi, ditengah tekanan ekonomi akibat covid-19.

Anggota DPRD Pekanbaru Mulyadi Anwar mempertanyakan kebijakan pemerintah Kota Pekanbaru tersebut, karena tidak pernah disosialisasikan dulu dengan DPRD. Selain itu, apakah sanggup pemerintah Kota Pekanbaru memberikan masker untuk seluruh warga kota?

" Saya tidak setuju dengan wacana Pemko Pekanbaru tersebut. Uang Rp 250 ribu itu sangat besar bagi masyarakat. Bagi bapak-,bapak pejabat mungkin uang segitu tak ada nilainya, tapi bagi masyarakat bisa untuk makan beberapa hari," ujar politisi PKS ini, Senin (3/7).

 Karena itu Mulyadi yakin jika diterapkan, Perwako tersebut tidak akan efektif. Lebih baik pemerintah kota fokus pada 
 sosialisasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19.

"Jangan hanya memberikan sanksi, Pemko harusnya memberikan masker gratis untuk warga Pekanbaru. Sanksi pun tidak berupa uang, tapi sanksi sosial saja," ujar Mulyadi

Pemko juga diminta lakukan sosialisasi yang masif ke seluruh warga melalui dinas terkait, kecamatan, kelurahan, LPM, FKPM, Karang Taruna, Forum RT RW, Ketua RW, Ketua RT terkait penggunaan masker.

"Beri peringatan jika ada warga yang tak pakai masker, tanya apa alasannya. Kalau yang bersangkutan tak mau pajai, baru diberi sanksi. Bagaimana kalau ada yang tak sanggup beli masker? Nah, ini harus jadi pertimbangan pemko dalam menerapkan sanksi," jelasnya.**

Sumber: Siberindo

Terkini

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB

KI Riau Kritik Keras KPU RI Rahasiakan Data Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 | 21:13:54 WIB